JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, tidak ada hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK pun menolak dalil pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding bansos sebagai salah satu alat kecurangan.

Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," kata hakim MK Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

MK berpandangan, tidak ada kejanggalan dan pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran perlndungan sosial, khususnya bansos, yang digelontorkan pemerintah.

Pasalnya, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya. "Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," kata Arsul.

Asrul melanjutkan, berbagai alat bukti yang diajukan oleh pemohon adalah hasil survei yang tidak dipaparkan secara komprehensif sehingga tidak memunculkan keyakinan akan korelasi antara bansos dan pemilih.

"Berpijak dari hal demikian terhadap dalil pemohon menurut mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul. (*)